Foto: Ilustrasi Polisi Melakukan Perbuatan Asusila.
FaktahukumNTT.com, Buton Utara – Skandal memalukan mengguncang tubuh Kepolisian Republik Indonesia setelah seorang anggota Polri, Aipda AD, akhirnya dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena diduga memperkosa ibu mertuanya sendiri. Sebelumnya, Aipda AD sempat dengan percaya diri mengaku kebal hukum karena merasa memiliki “beking” kuat yang bisa melindunginya dari jerat pidana.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 16 Januari 2025, di rumah keluarga mertuanya di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara. Saat itu, korban yang berinisial AS tengah memasak di dapur ketika dipanggil oleh AD ke kamar. Setelah AS menolak, AD justru memaksa dengan menyeret dan membawa korban ke kamar, di mana dugaan pemerkosaan terjadi.
Informasi mengenai tindakan tidak terpuji itu terungkap ke publik setelah S, suami korban dan ayah mertua dari AD, melaporkan langsung peristiwa tersebut ke Polres Buton Utara. Dalam kesaksian yang memilukan, S mengaku tidak habis pikir dan merasa dikhianati oleh menantunya sendiri.
“Kenapa dia tega begitu? Istri saya itu mertuanya. Masih banyak perempuan lain di luar sana,” kata S dengan nada kecewa.
Kepala Kepolisian Resor Buton Utara, Kombes Pol Totok Budi, mengonfirmasi bahwa Aipda AD telah dijatuhi sanksi PTDH setelah menjalani sidang etik. Sanksi itu dijatuhkan setelah ditemukan cukup bukti pelanggaran berat yang dilakukan oleh AD.
Namun menariknya, setelah diberhentikan, Aipda AD sempat mengajukan banding atas keputusan tersebut. Ia tetap meyakini bahwa dirinya tidak akan tersentuh proses hukum karena mengklaim memiliki dukungan dari pihak-pihak berpengaruh.
“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, kami akan pastikan proses ini berjalan objektif dan sesuai prosedur,” tegas Kapolres Totok Budi.
Totok juga menegaskan bahwa institusinya berkomitmen untuk tidak mentolerir pelanggaran hukum, terlebih jika pelaku berasal dari internal.
“Kami tidak akan pandang bulu. Hukum tetap berjalan. Polri harus menjadi contoh dalam penegakan hukum, termasuk untuk anggotanya sendiri.”
Sikap tegas Polres Buton Utara ini diharapkan menjadi sinyal bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
