FK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang baru saja menciptakan terobosan signifikan dalam pengelolaan teknologi informasi dengan menyosialisasikan Peraturan Bupati Kupang No. 28 Tahun 2023.

Sosialisasi ini dilaksanakan pada Jumat, 19 Juli 2024, di Ruang Rapat Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang. Acara ini dibuka oleh Asisten 2 Sekda Kabupaten Kupang, Mesakh Elfeto.,

Perbup No. 28 Tahun 2023 merupakan regulasi baru yang dirancang untuk memperkuat pengelolaan website dan media sosial pemerintah daerah.

Langkah ini bertujuan untuk memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kualitas layanan publik di Kabupaten Kupang.

Dalam sambutannya, Mesakh Elfeto menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang menuntut pemerintah daerah untuk menghadirkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang lebih terintegrasi dan efektif.

Elfeto menekankan bahwa integrasi berbagai sistem dan aplikasi elektronik yang ada saat ini masih cenderung sektoral, yang berpotensi mengakibatkan masalah operasional dan keamanan informasi.

“Dengan adanya Perbup ini, kami berharap dapat menciptakan sebuah sistem pengelolaan website dan media sosial yang terpadu dan berkualitas. Ini adalah langkah awal yang krusial dalam mewujudkan e-government yang lebih baik dan terkoordinasi,” kata Elfeto.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kupang, yang diharapkan dapat menerapkan peraturan ini secara efektif.

Perbup No. 28 Tahun 2023 diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam mengembangkan layanan pemerintah yang lebih baik dan berintegrasi.

Dengan terobosan baru ini, Pemerintah Kabupaten Kupang bertujuan untuk memanfaatkan teknologi informasi dengan lebih optimal guna mendukung kemajuan dan efisiensi dalam pelayanan publik di wilayah tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.