Dukungan dari DPRD dan Pemprov NTT

Ketua DPRD Provinsi NTT, Ir. Emelia Julia Nomleni, menegaskan bahwa pihaknya sudah menyusun berbagai regulasi untuk menjamin hak-hak perempuan dan penyandang disabilitas, seperti Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tentang Pengarusutamaan Gender dan Perda No. 6 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Namun, ia mengakui bahwa implementasi di tingkat daerah masih belum maksimal.

“Regulasi ini harus benar-benar dijalankan, bukan hanya menjadi dokumen administratif. Kami berharap seluruh pemerintah daerah di NTT, termasuk Kota Kupang, bisa menerapkan kebijakan ini sesuai kondisi masing-masing,” kata Emelia.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTT, Johanis Asadoma, menekankan bahwa perjuangan kesetaraan gender dan hak disabilitas adalah isu global yang harus terus diperjuangkan.

“Kita ingin NTT menjadi provinsi yang benar-benar inklusif. Kami sangat mengapresiasi inisiatif Pemkot Kupang dalam mempercepat implementasi kebijakan ini. Ini harus menjadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.