Pemkot Kupang Percepat Implementasi Regulasi Kesetaraan Gender dan Disabilitas

Faktahukumntt.Com, Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menegaskan komitmennya dalam mempercepat implementasi regulasi yang menjamin hak-hak perempuan dan penyandang disabilitas. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dan Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., dalam acara Aksi Kolektif Hari Perempuan Internasional 2025 yang digelar di Arena Car Free Day, Jl. El Tari Kupang.

Acara yang diselenggarakan oleh Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (Garamin) bersama LPP RRI Kupang ini menghadirkan sejumlah tokoh penting, seperti Wakil Gubernur NTT, Irjen Pol (Purn). Drs. Johanis Asadoma, S.I.K., M.Hum, Ketua DPRD Provinsi NTT, Ir. Emelia Julia Nomleni, serta perwakilan dari berbagai organisasi perempuan dan kelompok penyandang disabilitas.

Regulasi Sudah Ada, Kini Saatnya Implementasi!

Dalam pidatonya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa regulasi tentang perlindungan perempuan dan disabilitas sudah ada, tetapi yang lebih penting adalah eksekusinya.

“Visi tanpa eksekusi hanyalah halusinasi. Kita tidak bisa hanya membuat aturan tanpa memastikan implementasi yang nyata di lapangan. Pemkot Kupang berkomitmen memastikan hak perempuan dan penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, dr. Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Serena Cosgrova langsung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Layak Anak pada masa awal kepemimpinan mereka. Regulasi ini menjadi dasar dalam membangun lingkungan yang aman dan inklusif bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas di Kota Kupang.

Pendidikan & Fasilitas Publik Inklusif Jadi Prioritas

Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, menambahkan bahwa Pemkot Kupang juga menaruh perhatian besar pada pendidikan inklusif dan aksesibilitas fasilitas publik bagi penyandang disabilitas.

“Anak-anak disabilitas harus memiliki kesempatan yang sama untuk belajar di sekolah umum dengan fasilitas yang memadai. Kita tidak boleh membatasi hak mereka hanya karena keterbatasan fisik. Oleh karena itu, kami akan mempercepat perbaikan infrastruktur sekolah dan fasilitas publik agar lebih ramah bagi mereka,” ujar Serena.

Selain sekolah inklusif, Pemkot Kupang juga berencana menyesuaikan fasilitas umum seperti toilet ramah disabilitas, jalur khusus pengguna kursi roda, serta akses kerja bagi penyandang disabilitas dan perempuan.

Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan dan Disabilitas

Dalam bidang ekonomi, Serena juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM untuk mengembangkan program pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha bagi perempuan dan penyandang disabilitas.

“Kami ingin mereka mandiri secara ekonomi. Karena itu, selain memberikan bantuan, kami juga akan menyiapkan pelatihan keterampilan agar mereka bisa membuka usaha sendiri,” katanya.

Dukungan dari DPRD dan Pemprov NTT

Ketua DPRD Provinsi NTT, Ir. Emelia Julia Nomleni, menegaskan bahwa pihaknya sudah menyusun berbagai regulasi untuk menjamin hak-hak perempuan dan penyandang disabilitas, seperti Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tentang Pengarusutamaan Gender dan Perda No. 6 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Namun, ia mengakui bahwa implementasi di tingkat daerah masih belum maksimal.

“Regulasi ini harus benar-benar dijalankan, bukan hanya menjadi dokumen administratif. Kami berharap seluruh pemerintah daerah di NTT, termasuk Kota Kupang, bisa menerapkan kebijakan ini sesuai kondisi masing-masing,” kata Emelia.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTT, Johanis Asadoma, menekankan bahwa perjuangan kesetaraan gender dan hak disabilitas adalah isu global yang harus terus diperjuangkan.

“Kita ingin NTT menjadi provinsi yang benar-benar inklusif. Kami sangat mengapresiasi inisiatif Pemkot Kupang dalam mempercepat implementasi kebijakan ini. Ini harus menjadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya.

Aksi Nyata Menuju Kota Inklusif

Sebagai bagian dari komitmen percepatan implementasi hak perempuan dan disabilitas, acara ini ditutup dengan penandatanganan deklarasi “Percepat Aksi GEDSI dari NTT untuk Indonesia” oleh para pejabat, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi perempuan dan penyandang disabilitas.

Dengan langkah konkret ini, Pemkot Kupang berharap dapat mewujudkan visi “Kupang sebagai Rumah Bersama yang Aman, Modern, Berbudaya, Tangguh, dan Sejahtera” bagi semua warganya, tanpa terkecuali.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.