Peningkatan Kapasitas SDM: Kunci Sukses Pelayanan Sosial
Untuk meningkatkan kualitas layanan sosial, Yosef Lede menekankan perlunya pelatihan berkelanjutan bagi TKSK dan pendamping PKH. Pelatihan ini mencakup pemahaman regulasi kesejahteraan sosial terbaru, strategi menangani kasus sosial, serta pemanfaatan teknologi digital untuk pelaporan dan monitoring penerima manfaat.
“TKSK dan pendamping PKH harus tanggap dan sigap dalam menggunakan sistem digital dalam pelaporan serta monitoring penerima manfaat. Dengan data yang akurat dan cepat, kita bisa memastikan bantuan sosial tepat sasaran,” tambahnya.
Selain itu, Yosef juga menekankan bahwa pendamping sosial harus mengedepankan prinsip pelayanan inklusif, berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), dan berorientasi pada pemberdayaan.
“Bukan hanya memberikan bantuan, tapi bagaimana kita bisa membantu mereka menjadi mandiri. Itu adalah misi utama dari program kesejahteraan sosial,” jelasnya.
Kolaborasi Antar Pihak: Kunci Keberhasilan Program Kesejahteraan Sosial
Yosef Lede juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), NGO, serta sektor swasta dalam memperkuat kesejahteraan sosial. Menurutnya, dengan membangun kolaborasi yang kuat, optimalisasi sumber daya dapat ditingkatkan dan berbagai program sosial dapat berjalan lebih efektif.
“Saya harap kita semua memperkuat peran masing-masing dalam mendukung kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, membuka akses pendanaan dan bantuan teknis dari berbagai mitra strategis, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program berbasis komunitas,” tegasnya.
Di samping itu, Yosef juga menegaskan bahwa peningkatan transparansi dan akuntabilitas layanan publik adalah faktor penting dalam mendukung keberhasilan program sosial.
“Kita butuh sistem pengaduan yang cepat dan responsif, yang memungkinkan masyarakat menyampaikan keluhan serta memastikan adanya solusi yang tepat untuk setiap permasalahan sosial,” urainya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.