Laporan tersebut berujung pada penyitaan HP wartawan tersebut oleh Kejaksaan TTU. Namun, dalam perjalanannya, pengadilan tidak menemukan bukti kuat yang mendukung tuduhan tersebut.

Setelah melalui berbagai tahapan hukum, Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan putusan yang membebaskan Fe Naiboas dari semua tuduhan. Dengan adanya putusan ini, barang bukti yang sebelumnya disita harus dikembalikan kepada pemiliknya.

pengembalian-hp-wartawan-fe-naiboas/
Foto bersama Fe Naiboas (wartawan Faktahukumntt.com) dan mantan Kejari TTU, Robet Lambila

Pada 20 Februari 2025, Fe Naiboas dipanggil ke Kejaksaan TTU untuk menandatangani surat pengembalian barang bukti. Namun, pihak kejaksaan enggan memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.

“Jangan nanti pernyataan saya blunder. Kita bicara dari hati kecil saja, dan ke depan kita saling komunikasi,” ujar Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Keya, saat dikonfirmasi oleh media.

Pernyataan ini memicu berbagai spekulasi, mengingat kasus ini sempat menjadi perhatian publik di TTU, NTT bahkan se-Indonesia. Sejumlah pihak mempertanyakan langkah Kejari TTU dalam menangani kasus yang melibatkan seorang jurnalis yang menjalankan tugasnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Kemenangan bagi Kebebasan Pers

Pengembalian HP oleh Kejaksaan Negeri TTU ini bukan sekadar pemulihan hak pribadi Fe Naiboas wartawan Faktahukumntt.com, tetapi juga menjadi simbol kemenangan kebebasan pers di Indonesia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.