Akhirnya Kejaksaan TTU Kembalikan HP Wartawan Usai Putusan MA
FK, TTU – Setelah melalui proses hukum panjang, wartawan Fe Naiboas dari media FaktahukumNTT.com akhirnya mendapatkan kembali telepon genggamnya yang sempat disita secara paksa oleh Kejaksaan Negeri TTU.
Pengembalian barang bukti ini dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, di Kantor Kejaksaan TTU, usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Fe Naiboas tidak terbukti melakukan pemerasan terhadap kontraktor MT dalam pemberitaan kasus Embung Nifuboke.
HP tersebut dikembalikan langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari TTU, Andrew Keya, dan diterima langsung oleh Fe Naiboas. Prosesi pengembalian ini menjadi simbol kemenangan atas dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya dalam mengungkap fakta di lapangan.
“Inilah bukti bahwa keadilan akhirnya ditegakkan. Tuduhan yang dialamatkan kepada saya tidak terbukti, dan kini barang yang sempat dirampas akhirnya dikembalikan,” ujar Fe Naiboas usai menerima HP-nya kembali.
Kronologi Kasus: Tuduhan Pemerasan hingga Putusan MA
Kasus ini bermula dari laporan kontraktor proyek Embung Nifuboke, Mardan Tefa, yang menuduh Fe Naiboas melakukan pemerasan.
Laporan tersebut berujung pada penyitaan HP wartawan tersebut oleh Kejaksaan TTU. Namun, dalam perjalanannya, pengadilan tidak menemukan bukti kuat yang mendukung tuduhan tersebut.
Setelah melalui berbagai tahapan hukum, Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan putusan yang membebaskan Fe Naiboas dari semua tuduhan. Dengan adanya putusan ini, barang bukti yang sebelumnya disita harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Pada 20 Februari 2025, Fe Naiboas dipanggil ke Kejaksaan TTU untuk menandatangani surat pengembalian barang bukti. Namun, pihak kejaksaan enggan memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
“Jangan nanti pernyataan saya blunder. Kita bicara dari hati kecil saja, dan ke depan kita saling komunikasi,” ujar Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Keya, saat dikonfirmasi oleh media.
Pernyataan ini memicu berbagai spekulasi, mengingat kasus ini sempat menjadi perhatian publik di TTU, NTT bahkan se-Indonesia. Sejumlah pihak mempertanyakan langkah Kejari TTU dalam menangani kasus yang melibatkan seorang jurnalis yang menjalankan tugasnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Kemenangan bagi Kebebasan Pers
Pengembalian HP oleh Kejaksaan Negeri TTU ini bukan sekadar pemulihan hak pribadi Fe Naiboas wartawan Faktahukumntt.com, tetapi juga menjadi simbol kemenangan kebebasan pers di Indonesia.
Kasus ini sempat menjadi sorotan karena dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang berani mengungkap fakta.
Berbagai organisasi pers dan aktivis kebebasan media sebelumnya telah mengecam tindakan penyitaan HP wartawan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan pers. Dengan adanya putusan MA ini, diharapkan tidak ada lagi kasus serupa yang mengancam kebebasan jurnalistik di masa depan.
“Ini bukan hanya tentang saya, tapi tentang semua jurnalis yang bekerja untuk menyampaikan kebenaran. Kebebasan pers harus terus dijaga,” tutup Fe Naiboas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.