FK, Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Selasa (7/1/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto.
Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam di kediaman Hasto di Bekasi, Jawa Barat, ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Alasan Penggeledahan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
“Kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain itu bergantung pada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani. Penyidiklah yang memiliki penilaian kapan dan di mana penggeledahan akan dilakukan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Konteks Kasus
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, terkait upaya memasukkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW.
- Barang bukti
- Dokumen dan perangkat elektronik
- Harun Masiku
- Hasto Kristiyanto
- Integritas proses hukum
- Kasus suap
- Kediaman Hasto di Bekasi
- KPK 2025
- Pengalihan isu
- Penggeledahan KPK
- Penyidikan kasus korupsi
- Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI
- Perintangan penyidikan
- Proses Hukum
- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
- Setyo Budiyanto
- Skandal Politik
- Tessa Mahardhika
- Transparansi dan akuntabilitas
- Wahyu Setiawan
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.