“Dan dalam aturan mengenai penetapan calon terpilih, memang memungkinkan calon anggota legislatif mengundurkan diri karena itu adalah bagian hak politik,” sambung Idham Holik.

Pasal 48 ayat (5) menyatakan KPU bisa mengganti calon terpilih anggota DPR dengan caleg yang memiliki suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama di dapil yang bersangkutan. Tetapi KPU masih belum memutuskan bagaimana nasib Ratu Wulla caleg NasDem yang mundur tersebut.

Ratu Wulla adalah istri dari mantan Bupati Sumba Barat Daya, Markus Dairo Talu dan dikaruniai empat anak, Ratu Wulla adalah politikus yang lahir Waikabubak, Nusa Tenggara Timur, pada 12 Oktober 1979. Dia meraih gelar sarjana Teknik Sipil di Universitas Mataram pada 2002.

Ratu kemudian bergabung dengan Partai Nasdem sejak 2014 dan menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Sumba Barat Daya (2014–2019).

Dia merupakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi Nasdem periode 2019-2024. Saat ini, Ratu Wulla masih menjadi anggota Komisi IX DPR RI sebagai mitra kerja pemerintah dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.