Faktahukumntt.com, Kupang – Bank Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat permodalan dan meningkatkan kinerja.
Melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB), Bank NTT resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) sebagai upaya memenuhi Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp 595 miliar sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2021.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT, Yohanes De Rosari, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi III pada Selasa (11/03/2025), mengapresiasi langkah progresif Bank NTT dalam membangun kolaborasi dengan Bank Jatim. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi solusi strategis untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan pelayanan perbankan di wilayah NTT.
“Bank Jatim sebagai induk KUB akan memberikan dukungan penuh kepada Bank NTT. Dengan penyertaan modal sebesar Rp 100 miliar, Bank NTT memiliki peluang besar memenuhi Modal Inti Minimum yang masih kekurangan Rp 595 miliar,” ujar Yohanes De Rosari.
Dorongan DPRD untuk Aktifkan Kembali Cabang Surabaya
Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPRD NTT juga mendorong Bank NTT untuk mengoperasikan kembali cabangnya di Surabaya. Menurut Yohanes De Rosari, dengan adanya kolaborasi bersama Bank Jatim, aktivitas perkreditan dan simpan pinjam di wilayah Jawa Timur bisa berjalan lebih optimal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.