Menurutnya, skema KUB dengan Bank Jatim memiliki tiga skenario: jangka waktu 5, 6, dan 7 tahun. Namun, Bank NTT berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini dalam lima tahun pertama melalui kerja ekstra dan inovasi layanan.

“Kami optimis kerja sama ini membawa dampak positif, baik dalam memenuhi Modal Inti Minimum maupun meningkatkan layanan kepada masyarakat. Bank NTT siap menjalankan tanggung jawab besar ini bersama Bank Jatim,” ungkap Johanis Ladu Praing.

Dengan sinergi kuat antara Bank NTT, Bank Jatim, dan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah serta DPRD NTT, diharapkan target pemenuhan Modal Inti Minimum Rp 595 miliar dapat terealisasi. Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat stabilitas dan daya saing Bank NTT di tingkat nasional.