Melalui program “PERADI Masuk Desa”, DPC PERADI Atambua menegaskan perannya sebagai organisasi profesi advokat yang tidak hanya berfokus pada pendampingan hukum di pengadilan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam mencerdaskan masyarakat hukum, khususnya di wilayah pedesaan.

Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan desa yang sadar dan cerdas hukum, sekaligus memperkuat akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.***