Kupang, FHC – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, resmi meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendanaan Pendidikan bagi SMA, SMK, dan SLB di aula SMAN 2 Kupang, Senin (27/10/2025).
Pergub ini menjadi langkah monumental Pemerintah Provinsi NTT dalam membenahi sistem keuangan pendidikan agar lebih transparan, adil, dan bebas dari pungutan liar.
Hadir mendampingi Gubernur, antara lain Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Ambrosius Kodo, Kepala Biro Hukum Odermaks Sombu, Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Masyarakat Ady Enderzon Mandala, serta perwakilan Ombudsman NTT dan DPRD NTT.
Dalam sambutannya, Gubernur Melki menegaskan bahwa Pergub ini diterbitkan untuk menutup ruang bagi praktik pungutan tidak sah yang selama ini membebani orang tua dan mencoreng dunia pendidikan di NTT.
“Mulai hari ini, tidak boleh ada lagi pungutan tanpa dasar hukum. Semua penerimaan dan pengeluaran sekolah wajib tercatat dan diumumkan secara terbuka. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Melki Laka Lena.
