Faktahukumntt.com, Jakarta – Perlawanan hukum yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali menemui jalan buntu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Putusan ini memperkuat langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus yang juga menyeret nama Harun Masiku.

Sidang yang digelar pada Senin (10/3/2025) itu berjalan tegang. Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto gugur, membuat pihak Hasto melontarkan kritik tajam kepada KPK. Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto, menuding KPK beritikad buruk dalam menangani kasus ini.

“Jadi sekali lagi, saya ingin menyampaikan selamat kepada KPK yang sudah dengan iktikad buruknya dibenarkan oleh pengadilan,” ucap Maqdir di hadapan wartawan.

Dua Kali Gagal, Ada Apa dengan Praperadilan Hasto?

Ini bukan kali pertama Hasto mengajukan praperadilan. Sebelumnya, ia juga mengajukan permohonan serupa setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Harun Masiku. Upaya ini bertujuan untuk menggugurkan status tersangkanya yang dinilai tidak sah. Namun, kedua permohonan tersebut berakhir dengan kegagalan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.