Faktahukumntt.com, Jakarta – Perlawanan hukum yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali menemui jalan buntu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Putusan ini memperkuat langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus yang juga menyeret nama Harun Masiku.
Sidang yang digelar pada Senin (10/3/2025) itu berjalan tegang. Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto gugur, membuat pihak Hasto melontarkan kritik tajam kepada KPK. Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto, menuding KPK beritikad buruk dalam menangani kasus ini.
“Jadi sekali lagi, saya ingin menyampaikan selamat kepada KPK yang sudah dengan iktikad buruknya dibenarkan oleh pengadilan,” ucap Maqdir di hadapan wartawan.
Dua Kali Gagal, Ada Apa dengan Praperadilan Hasto?
Ini bukan kali pertama Hasto mengajukan praperadilan. Sebelumnya, ia juga mengajukan permohonan serupa setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Harun Masiku. Upaya ini bertujuan untuk menggugurkan status tersangkanya yang dinilai tidak sah. Namun, kedua permohonan tersebut berakhir dengan kegagalan.
Tudingan Merintangi Penyidikan Belum Diproses
Meski praperadilan terkait kasus suap telah digugurkan, perkara lainnya yang menjerat Hasto—yakni dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku—masih belum mulai diadili. Pihak Hasto sendiri menyatakan telah siap menghadapi sidang berikutnya.
“Kami sudah siap, kami sudah menerima berkas perkara hari Jumat kemarin. Dan kami juga sudah mulai membaca, mempelajari berkas perkara,” terang Maqdir.
KPK dan Polemik Etikad Buruk
Tudingan mengenai itikad buruk KPK bukan kali ini saja mencuat. Menurut Maqdir, langkah KPK dalam mengusut kasus Hasto terkesan terburu-buru dan mengabaikan prosedur hukum yang adil. Sebaliknya, KPK bersikeras bahwa semua proses telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, pakar hukum pidana, Indra Wijaya, menilai putusan hakim telah sesuai dengan prosedur.
“Kalau melihat dari kacamata hukum, putusan hakim menggugurkan praperadilan sudah tepat. Ini mengindikasikan bahwa bukti-bukti KPK cukup kuat,” jelas Indra.
Langkah Berikutnya: Sidang Tipikor Menanti
Dengan gugurnya praperadilan, fokus kini tertuju pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Agenda sidang akan segera digelar, dan Hasto harus berhadapan langsung dengan dakwaan KPK terkait kasus suap.
Masyarakat pun menanti perkembangan kasus ini, yang bukan hanya soal hukum, tapi juga sarat dengan dinamika politik di Tanah Air. Apakah Hasto mampu membuktikan dirinya tidak bersalah atau justru semakin terpojok oleh jerat hukum?
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.