Lebih lanjut, PERMAHI Cabang Kupang melihat bahwa tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian tidak terlepas dari kultur kekerasan yang telah merajalela. Tindakan kekerasan yang tidak diusut secara tuntas dan berkeadilan telah menormalisasi tindakan serupa, yang bertentangan dengan prinsip penggunaan kekuatan yang humanis.
Dengan demikian, PERMAHI Cabang Kupang mendesak Kapolda NTT untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap aparatnya, serta memerintahkan Kapolresta Kupang Kota untuk memproses hukum terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan terhadap peserta aksi.
PERMAHI juga menuntut proses hukum yang transparan dan akuntabel dalam menindak aparat keamanan yang melakukan tindakan represif.
Tiga point tuntutan PERMAHI cab-kupang antara lain:
1. Kapolda-NTT melakukan pengawasan dan evaluasi bagi aparatnya dalam melaksanakan tugas;
2. Kapolda-NTT untuk memerintahkan Kapolresta kupang kota memproses Penegakan Hukum terhadap anggota polisi yang melakukan Tindakan kekerasan kepada peserta yang menyampaikan pendapat secara damai dimuka umum sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) UU 9 tahun 1998.
