Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
FaktahukumNTT.com, Jakarta, 23 April 2025 – Penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh Kejaksaan Agung memicu gelombang kritik dari kalangan jurnalis dan pemerhati kebebasan pers. Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, menyampaikan kekhawatiran mendalam atas langkah hukum yang dinilai mengancam kebebasan pers dan membuka celah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
“Produk jurnalistik, termasuk yang bersifat kritis terhadap institusi negara, merupakan bagian dari fungsi kontrol pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Herik dalam pernyataan tertulis pada Selasa, 22 April 2025.
Kejagung vs Kebebasan Pers
Menurut Kejaksaan Agung, penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka bukan terkait aktivitas jurnalistik, melainkan karena dugaan keterlibatan pribadi dalam membentuk opini negatif terhadap institusi hukum demi menghambat penyidikan kasus korupsi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.