Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

FaktahukumNTT.com, Jakarta, 23 April 2025 – Penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh Kejaksaan Agung memicu gelombang kritik dari kalangan jurnalis dan pemerhati kebebasan pers. Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, menyampaikan kekhawatiran mendalam atas langkah hukum yang dinilai mengancam kebebasan pers dan membuka celah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

“Produk jurnalistik, termasuk yang bersifat kritis terhadap institusi negara, merupakan bagian dari fungsi kontrol pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Herik dalam pernyataan tertulis pada Selasa, 22 April 2025.

Kejagung vs Kebebasan Pers

Menurut Kejaksaan Agung, penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka bukan terkait aktivitas jurnalistik, melainkan karena dugaan keterlibatan pribadi dalam membentuk opini negatif terhadap institusi hukum demi menghambat penyidikan kasus korupsi.

“Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV, karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Namun, IJTI menilai langkah tersebut tidak cukup transparan. Herik menyatakan bahwa jika tuduhan terhadap Tian terkait isi siaran atau konten pemberitaan, maka semestinya Kejaksaan Agung terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers. Ini sejalan dengan mandat UU Pers yang menyebutkan bahwa hanya Dewan Pers yang berwenang menyatakan apakah suatu produk merupakan karya jurnalistik atau bukan.

Kekhawatiran Akan Preseden Berbahaya

IJTI menegaskan bahwa proses hukum terhadap insan pers tanpa melibatkan Dewan Pers bisa menciptakan preseden buruk bagi demokrasi. “Hal ini membuka peluang bagi pihak-pihak yang ingin menekan media kritis menggunakan jalur hukum pidana, yang seharusnya tidak berlaku dalam sengketa pemberitaan,” tegas Herik.

Langkah pemidanaan terhadap Tian Bahtiar disebut bukan hanya mencederai kemerdekaan pers, tetapi juga mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi yang berimbang.

Solidaritas Pers Menguat

Sejumlah organisasi jurnalis turut menyuarakan keprihatinan. Koalisi Jurnalis Independen menyebutkan bahwa tindakan terhadap Tian bisa menjadi “alarm bahaya” bagi jurnalisme investigatif yang kerap mengungkap kasus-kasus besar di negeri ini.

“Jurnalis yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik harus dilindungi, bukan dipidanakan,” ujar perwakilan koalisi dalam konferensi pers di Jakarta.

IJTI pun menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan kerja jurnalistik tetap berada dalam perlindungan hukum yang semestinya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.