“Fakta bahwa pelaku mendatangi dan menyerang korban di rumahnya menunjukkan adanya niat (mens rea) yang perlu didalami secara serius,” ujarnya.
Lebih lanjut, Petrus mengungkapkan bahwa dalam insiden tersebut tidak hanya terjadi penganiayaan fisik, tetapi juga dugaan pelecehan terhadap martabat korban, di mana pakaian korban dilaporkan dirobek saat kejadian berlangsung.
“Tindakan tersebut menunjukkan tingkat kekerasan yang tinggi dan tidak dapat dipandang sebagai peristiwa biasa,” tambahnya.
Petrus Kabosu pun meminta penyidik untuk tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh klaim sepihak dari pihak lain. Ia menegaskan bahwa penentuan siapa pelaku utama harus didasarkan pada urutan kejadian secara utuh.
Dalam perspektif hukum pidana, kronologi kejadian sangat menentukan apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai pembelaan diri atau justru merupakan penyerangan aktif. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa posisi kliennya harus tetap dilihat sebagai korban yang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan hak.
