Meskipun berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. “Kedua belah pihak bersifat kooperatif selama masa penyelidikan dan penyidikan. Kami hanya memberlakukan wajib lapor dan memastikan bahwa penyidik bekerja secara profesional tanpa ada perlakuan istimewa kepada pihak mana pun,” tegas IPTU Dominggus Duran.
Ia menambahkan bahwa meskipun tersangka bersikap kooperatif dan dikenakan wajib lapor, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan koridor pidana yang berlaku.
Mengenai pasal yang disangkakan, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ***
