Rote Ndao, FHN – Penjabat (PJ) Bupati Rote Ndao, Oder Maxs Sombu, menyatakan dukungan penuh untuk pelaksanaan pentahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao 2024.

Ia berharap pelaksanaan pemilu berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Rote Ndao.

PJ Bupati Rote Ndao menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao atas peluncuran tahapan Pemilu 2024 yang resmi dilakukan pada Senin (18/04/2024) di aula Hotel Narwastu, Jalan Baa-Busalangga.

Peluncuran ini dihadiri oleh para komisioner KPU, unsur Forkopimda, pimpinan partai politik, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rote Ndao.

Dalam sambutannya, Oder Maxs Sombu mengajak semua pihak untuk bersama-sama berdoa agar pentahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Rote Ndao berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang lebih baik.

“Saya berharap pemilu kali ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Kita semua perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu dilakukan dengan adil dan transparan,” ujar Oder Maxs Sombu.

PJ Bupati Rote Ndao juga menekankan pentingnya kerja sama dari berbagai pihak, termasuk KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan partai politik, dalam menyukseskan pentahapan Pemilu 2024.

Dengan sinergi semua elemen, diharapkan pemilu dapat berlangsung secara kondusif.

“Kami berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan pemilu ini demi tercapainya pemerintahan yang baik dan membawa kemajuan bagi masyarakat Rote Ndao,” tambahnya.

Dengan dukungan penuh dari PJ Bupati Rote Ndao dan semua pihak terkait, pentahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao 2024 diharapkan dapat berjalan lancar dan sukses, menciptakan proses demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Rote Ndao.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.