Konsep tersebut sejalan dengan prinsip checks and balances, di mana setiap lembaga memiliki kewenangan yang berbeda namun tetap berada dalam satu tujuan bersama, yakni menegakkan hukum dan keadilan.
Ancaman Ego Sektoral dalam Penegakan Hukum
Dr. Mikhael Feka mengingatkan bahwa salah satu persoalan klasik dalam sistem penegakan hukum Indonesia adalah munculnya ego sektoral antarlembaga.
Ego sektoral sering kali memunculkan kompetisi kewenangan yang berdampak pada lambannya penyelesaian perkara, tumpang tindih proses hukum, hingga munculnya persepsi publik bahwa penegakan hukum lebih dipengaruhi kepentingan institusi daripada kepentingan keadilan.
“Untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan, Polri dan Kejaksaan harus menghilangkan ego sektoral, memperkuat koordinasi, menjunjung profesionalisme, serta menegakkan prinsip equality before the law. Setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan atau kekuasaan,” tegasnya.
Prinsip equality before the law sendiri merupakan salah satu prinsip fundamental negara hukum yang dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
