Polemik Kejaksaan Agung dan Polri: Ujian Sinergi Penegakan Hukum dalam Negara Hukum

FHC, Polemik yang mencuat antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai relasi kewenangan antarlembaga penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., menilai perbedaan pandangan yang terjadi harus dipandang sebagai momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi, bukan memperuncing rivalitas kelembagaan.

“Menurut pendapat saya, polemik antara Kejaksaan Agung RI dan Polri harus disikapi sebagai momentum untuk memperkuat sinergi, bukan mempertajam rivalitas antarlembaga. Dalam sistem peradilan pidana terpadu, Polri sebagai penyidik dan Kejaksaan sebagai penuntut memiliki kewenangan yang berbeda, tetapi saling melengkapi,” kata Dr. Mikhael Feka kepada DETEKSINTT.COM, Selasa (14/7/2026).