Malaka,FHC- Kepolisian Resort (Polres) Malaka menggelar pemeriksaan peredaran rokok yang telah memasuki massa kadaluarsa yang masih banyak ditemui bebas diperjualbelikan di sejumlah toko-toko sekitaran Betun, Wilayah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Terhadap pemeriksaan tersebut, Polres Malaka didampingi Dinas Ekonomi dan Dinas Perindag.
Berdasarkan rilis resmi yang diterima Faktahukumntt.Com, Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus N.S.L, Duran, S.H, menyampaikan, bahwa telah menindak lanjuti informasi dari pemberitaan media online FAKTA HUKUM NTT.COM, tanggal 12 Januari 2026 lalu dengan judul *rokok kadulwarsa masih terjual di malaka, GMNI minta Polres Malaka monitoring sejumlah toko kota Betun.
Iptu Dominggus menegaskan, sekira Pukul 09.30, Senin (19-1-2026), Unit Tipidter Polres Malaka bersama Dinas Ekonomi dan Dinas Perindag melakukan monitoring sejumlah toko. Bahwa sasaran pemeriksaan tersebut berlangsung di toko UD. TUNAS MEKAR, UD CINTA DAMAI, UD. PERKASA, UD. BEJULAI, dan TOKO DEMART.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa toko lainnya tidak ditemukan rokok kadulwarsa yang diperdagangkan” Kata Iptu Dominggus.
Ia menghimbau kepada pemilik toko agar tidak menjual rokok kadulwarsa kepada konsumen, kami telah melakukan.
“Himbauan dan teguran ini apabila tidak diindahkan kemudian jika ada rokok kadulwarsa masih dijual kepada konsumen dan merugikan konsumen maka pemilik toko akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku.***
