Dirinya berharap agar Pihak Kepolisian segera menindaklanjuti perintah pengadilan sesuai amar putusan PN Kupang yakni Memerintahkan kepada TERMOHON (Pihak Polres Kupang) untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/357/IX/2019/NTT/Polres Kupang tanggal 13 September 2019 tersebut.

“Saya kira tidak ada alasan lagi Polres Kupang untuk tidak melanjutkan perkara tersebut. Perlu saya ingatkan lawan kita bukan Polres Kupang, melainkan AT dkk, Karena itu, saya berharap teman-teman penyidik polres Kupang untuk segera melanjutkan penyidikan perkara ini”, Pungkas Yance. (…/Tim)