POLRES MALAKA, FaktahukumNTT.com – 4 Maret 2023

Kepala kepolisian resor (Kapolres) Malaka Polda NTT berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran Gelap Dan Penyalahgunaan Narkotika. Terduga pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,SH.,SIK, melalui Kasatreskoba AKP Yusuf,S.H,mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

Satuan tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Malaka Yang Dipimpin Oleh AKP Yusuf, menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan Ke TKP.

Pelaku berhasil diringkus pada Jumat (3/03/2023) tepat pukul 12.30
Di pinggir jalan raya Betun – Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

Kepada media ini AKP Yusuf mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat paket dikirim, melalui jasa pengiriman JNE dari Jakarta dengan tujuan penerima IK alamat desa kletek, Malaka tengah.

Dasar informasi tersebut Satuan tim Unit Opsnal melakukan penyelidikan, kemudian pada hari jumat tanggal 03 Maret 2023 sekitar pukul 12.20 wita pemilik paket Berinisial IK mengambil paketnya di JNE.

Selanjutnya ia membawa paket tersebut dengan menggunakan sepeda motornya lewat jalan raya betun-laran pukul 12.30 Wita

Selanjutnya Satuan tim Unit Opsnal menghentikannya dan melakukan penggeledahan atas paket yang dibawa oleh saudara IK dan setelah paketnya dibuka Satuan tim Unit Opsnal menemukan 1 buah klip warna putih bening yang ditempel didalam baju kaos lengan panjang warna hitam yang mana klip bening tersebut berisi narkoba jenis sabu-sabu, seberat 0,58 gram

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ( BB ) ke polres Malaka untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut

Setelah dilakukan interogasi terhadap yang bersangkutan ia mengakui bahwa paket tersebut ditujukan ke alamatnya kata AKP Yusuf.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.