FK, Jakarta, 13 Februari 2025 – Upaya hukum Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, untuk menggugurkan status tersangkanya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. H. Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, hakim menyatakan bahwa permohonan Hasto kabur atau tidak jelas dan tidak dapat diterima. “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan.

KPK Bawa 153 Bukti, Hakim Tolak Dalil Hasto

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 153 bukti, termasuk 11 bukti elektronik, untuk memperkuat sahnya penetapan tersangka terhadap Hasto. Selain itu, KPK menghadirkan empat ahli untuk menjelaskan bahwa proses hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.