Sebaliknya, tim hukum Hasto menilai penetapan tersangka oleh penyidik KPK sewenang-wenang, hanya berbekal bukti lama yang sudah diuji di pengadilan sebelumnya. Mereka juga menyoroti bahwa dalam sidang terdakwa lain, tidak ada satu pun bukti yang secara langsung menyebut keterlibatan Hasto dalam suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Namun, hakim tetap menolak argumentasi tersebut, memperkuat posisi KPK dalam kasus ini.
Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia diduga terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Wahyu Setiawan untuk kepentingan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice). Ia disebut membocorkan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2020, menyuruh Harun Masiku melarikan diri, serta memerintahkan penghilangan bukti berupa handphone.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.