Langkah KPK Selanjutnya

Dengan gugurnya praperadilan ini, status tersangka Hasto semakin kuat. Meski telah diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari lalu, hingga kini KPK belum menahan Hasto. Namun, putusan hakim ini bisa menjadi pijakan bagi KPK untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan penahanan dalam waktu dekat.

KPK juga telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto, masing-masing di Kebagusan, Jakarta Selatan, serta di Bekasi, Jawa Barat, dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan catatan penting terkait kasus ini.

Putusan ini semakin memperkuat langkah KPK dalam mengusut tuntas skandal yang telah bergulir sejak tahun 2020. Kini, publik menunggu bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.