FK-Jakarta, 13 Februari 2025 – Hari ini menjadi momen krusial dalam praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 yang menyeret nama Harun Masiku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, Rabu 12 Februari 2025, menyatakan keyakinannya bahwa KPK akan memenangkan praperadilan ini. Menurutnya, bukti yang dimiliki lembaga antirasuah sudah memenuhi syarat secara formil dan materiil, sehingga penetapan tersangka terhadap Hasto diyakini sah dan kuat di hadapan hukum.
Bukti Kuat, KPK Tak Gentar
Iskandar menegaskan, penetapan tersangka terhadap Hasto bukan sekadar spekulasi, melainkan berdasarkan fakta hukum yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
“Kami tidak berbicara asumsi atau survei. KPK menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Secara formil, proses ini diuji dalam praperadilan, sementara secara materiil akan diuji dalam perkara pokok nanti,” ujar Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.