Jakarta, FHC – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara. Presiden Prabowo Subianto secara langsung menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149,00 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Acara penyerahan berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025, dan menjadi salah satu momen bersejarah dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras, keberanian, dan komitmen mereka dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia menilai langkah ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat integritas, transparansi, dan keadilan ekonomi nasional.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.