“Jika pada umumnya instrumen penempatan devisa dikenakan tarif pajak 20%, maka dengan kebijakan baru ini, untuk DHE akan dikenakan tarif 0%. Ini adalah langkah nyata untuk mendukung eksportir Indonesia,” ujar Airlangga.
Instrumen DHE Sebagai Agunan Kredit
Salah satu kebijakan penting lainnya adalah pemanfaatan instrumen DHE sebagai agunan kredit. Dalam kebijakan ini, eksportir dapat menggunakan DHE sebagai agunan untuk kredit rupiah dari bank atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Hal ini akan memberikan akses lebih luas bagi eksportir dalam memperoleh dana untuk keperluan usaha mereka di dalam negeri.
Menurut Airlangga, instrumen DHE ini juga akan dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK). Artinya, penggunaan instrumen DHE sebagai agunan tidak akan mempengaruhi rasio utang terhadap ekuitas atau gearing ratio perusahaan eksportir.
“Ini adalah salah satu kebijakan yang kami yakin akan sangat bermanfaat bagi eksportir, karena mereka dapat memanfaatkan instrumen DHE sebagai agunan tanpa khawatir akan pengaruhnya terhadap rasio keuangan perusahaan,” kata Airlangga.
Mekanisme Swap untuk Mendukung Pembiayaan Eksportir
Dalam rapat terbatas tersebut, Airlangga juga mengungkapkan bahwa eksportir yang membutuhkan rupiah untuk kegiatan usahanya dapat memanfaatkan mekanisme swap dengan perbankan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.