Selain itu, eksportir juga dapat mengakses fasilitas foreign exchange swap antara bank dan Bank Indonesia (BI).
Dengan adanya fasilitas ini, eksportir yang memiliki DHE dapat mengonversi valas mereka menjadi rupiah melalui bank, yang selanjutnya akan dikirimkan ke BI dalam bentuk swap jual.
Hal ini memungkinkan eksportir untuk mendapatkan rupiah dengan lebih cepat dan mudah untuk mendukung kebutuhan operasional mereka di dalam negeri.
“Untuk eksportir yang membutuhkan rupiah, mereka dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan, atau menggunakan fasilitas foreign exchange swap dengan BI,” tambah Airlangga.
Kebijakan Penggunaan Valas untuk Pembayaran Pungutan Negara
Selain fasilitas pajak dan pembiayaan, pemerintah juga memberikan kelonggaran dalam penggunaan valuta asing (valas). Eksportir dapat memanfaatkan DHE untuk pembayaran pungutan negara, pajak, royalti, dan dividen.
Airlangga menjelaskan bahwa penggunaan DHE untuk keperluan tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurang dari kewajiban penempatan DHE.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.