Proyek 2.100 rumah bantuan di Kupang diduga dibangun tanpa pelepasan hak tanah yang sah. Ayub Titu Eki kritik keras kebijakan gegabah ini, sebut warga jadi korban. Investigasi Kejati NTT ditunggu publik.

FaktahukumNTT.com, Kupang – Proyek pembangunan 2.100 unit rumah bantuan pemerintah pusat di Kabupaten Kupang kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang digagas sebagai bentuk solusi bagi warga terdampak justru menuai kontroversi besar.

Salah satu isu paling krusial yang mencuat adalah tidak adanya pelepasan hak atas tanah lokasi proyek, yang mengindikasikan pelanggaran serius terhadap prinsip Clean and Clear dalam kebijakan pembangunan nasional.

Tanpa Pelepasan Hak, Tanpa Kepastian Hukum

Pembangunan ribuan rumah ini diduga dilakukan tanpa dokumen resmi pelepasan hak dari pemilik lahan atau masyarakat adat, sebagaimana diungkap oleh Dr. Ayub Titu Eki, mantan Bupati Kupang, dalam pernyataan tegasnya.

“Dulu saya tidak tandatangani dokumen proyek serupa karena tanahnya bermasalah. Sekarang proyek ini kembali dipaksakan di lokasi yang sama tanpa penyelesaian legal yang jelas. Ini sangat membahayakan,” ungkap Ayub.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.