“Yang berhak mendapatkan restorative justice adalah yang ancaman pidananya di bawah lima tahun,” tegasnya.
Pernyataan Refly ini berpotensi memicu perdebatan hukum terkait penerapan SP3 dan mekanisme restorative justice dalam perkara pidana yang menjadi perhatian publik.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait kritik tersebut. Sementara itu, proses hukum dan dinamika kasus ini masih terus menjadi sorotan.
