Refly Harun Soroti SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Nilai Tak Sesuai Ketentuan KUHAP

FHC, Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai keputusan penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Refly dalamx konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (25/4/2026). Ia menyoroti dasar penggunaan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penghentian perkara tersebut.

“Kita menyoal bahwa penghentian penyidikan tersangka lain dengan dasar restorative justice itu melanggar ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” ujar Refly.

Adapun tiga tersangka yang dimaksud yakni Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.

Refly menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, penerapan restorative justice hanya dapat dilakukan terhadap perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

Sementara itu, menurutnya, perkara yang menjerat para tersangka memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun, sehingga tidak memenuhi syarat untuk penyelesaian melalui mekanisme tersebut.