Sehari Jadi Tersangka: Ada Apa di Balik Sprindik dan Status Hukum Chris Liyanto?
Oleh: Yoseph Bataona, S.H., (Sekretaris SMSI NTT/Pemred FaktahukumNTT.com)
FHC, Opini – Status tersangka bukan sekadar label administratif. Ia adalah konstruksi hukum yang membawa konsekuensi sosial, psikologis, dan yuridis yang serius. Karena itu, penetapannya mensyaratkan kehati-hatian, kecermatan, dan kepatuhan ketat terhadap hukum acara pidana. Ketika surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penetapan tersangka terbit pada hari yang sama, publik wajar bertanya: apakah proses hukum berjalan secara substantif atau sekadar memenuhi formalitas administratif?
Perdebatan ini mengemuka dalam perkara yang menyeret Christofel Liyanto dalam dugaan kredit fiktif di Bank NTT. Kuasa hukum menyebut sprindik dan penetapan tersangka diterbitkan pada tanggal identik 26 Januari 2026. Lebih jauh, Kuasa Hukum menyatakan tidak ada pemeriksaan terhadap Chris pada tahap penyidikan sebelum status tersangka disematkan. Jika benar demikian, persoalannya tidak lagi sekadar soal cepat atau lambat, tetapi soal integritas prosedur.
Dalam tahap penyelidikan alat bukti belum menjadi bukti tapi baru sekedar petunjuk yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Suatu bukti menjadi alat bukti terjadi pada saat proses penyidikan dengan kembali dikuatkan oleh keterangan saksi dan ahli (khusus dalam pidana khusus). Bukti yang tidak didukung keterangan saksi atau ahli tidak bisa berdiri sebagai alat bukti yang memiliki nilai pembuktian, sedangkan keterangan satu saksi saja tidak bisa dijadikan alat bukti (unus testis nullus testis). Artinya, satu saksi tanpa dukungan alat bukti lain tidak dapat membangun konstruksi pembuktian yang utuh.
Prinsip ini menjaga agar proses pidana tidak bergantung pada satu perspektif tunggal yang rentan bias, kekeliruan, atau bahkan rekayasa.
Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusannya menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka. Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas. Ia adalah instrumen klarifikasi dan verifikasi, untuk memastikan bahwa penyidik tidak bertindak berdasarkan asumsi atau konstruksi sepihak.
Jika sprindik dan penetapan tersangka lahir di hari yang sama, ruang untuk tahapan progresif itu menjadi pertanyaan. Apakah pemeriksaan telah dilakukan secara memadai sebelumnya? Atau apakah penetapan tersangka lebih merupakan konsekuensi administratif dari konstruksi perkara yang telah lebih dulu dibangun?
Di sinilah konsep due process of law menjadi relevan. Dalam negara hukum (rechtstaat), setiap tindakan yang membatasi hak warga negara harus dilakukan berdasarkan prosedur yang adil dan rasional. Due process menuntut keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak individu. Tanpa keseimbangan itu, hukum berubah menjadi alat koersif yang kehilangan legitimasi moralnya.
Pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan bagian integral dari asas tersebut. Ia memberikan kesempatan kepada individu untuk menjelaskan, membantah, atau mengklarifikasi dugaan yang diarahkan kepadanya. Mengabaikan tahapan ini berarti mengerdilkan fungsi penyidikan menjadi sekadar pengukuhan praduga bersalah.
Dalam konteks perkara Chris Liyanto, kuasa hukum berargumen bahwa kliennya belum diperiksa pada tahap penyidikan atas nama dirinya sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Kuasa Hukum juga menyoroti adanya relasi keperdataan antara kliennya dan pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut. Artinya, sengketa yang bersifat privat diduga menjadi bagian dari konstruksi pidana yang lebih luas.
Pertanyaan mendasarnya: apakah relasi perdata dapat serta-merta menjadi dasar pidana tanpa analisis mendalam mengenai unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum?
Dalam teori hukum pidana, tidak setiap kerugian atau wanprestasi dapat dipidanakan. Perbedaan antara default dalam perjanjian dan perbuatan melawan hukum pidana terletak pada adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan yang memenuhi rumusan delik. Ketika batas ini kabur, risiko kriminalisasi sengketa bisnis menjadi nyata.
Namun, kehati-hatian juga berlaku sebaliknya. Argumen “ini hanya perdata” tidak boleh menjadi tameng bagi perbuatan yang secara faktual memenuhi unsur tindak pidana. Oleh karena itu, penyidik dituntut melakukan analisis komprehensif sebelum menetapkan status hukum seseorang.
Di sinilah urgensi integritas penyidikan. Integritas tidak hanya berarti bebas dari intervensi, tetapi juga taat pada metodologi hukum yang benar. Prosedur bukan beban administratif; ia adalah jaminan objektivitas.
Kecepatan dalam penegakan hukum sering kali dipersepsikan sebagai bentuk ketegasan. Publik menuntut respons cepat terhadap dugaan tindak pidana, terlebih yang berkaitan dengan sektor keuangan. Namun, kecepatan tidak boleh mengorbankan kualitas proses. Hukum bukan kompetisi waktu. Ia adalah proses rasional yang menuntut pembuktian dan verifikasi.
Jika benar sprindik dan penetapan tersangka diterbitkan pada hari yang sama, dua kemungkinan terbuka. Pertama, penyidik telah memiliki bukti dan pemeriksaan yang cukup sebelum sprindik diterbitkan, sehingga penetapan tersangka menjadi konsekuensi logis. Kedua, sprindik sekadar menjadi pintu formal untuk mengesahkan keputusan yang telah diambil sebelumnya.
Kemungkinan kedua inilah yang berbahaya. Ia menciptakan kesan bahwa penyidikan hanyalah legitimasi administratif atas keputusan yang telah dibuat, bukan proses pencarian kebenaran yang objektif.
Praperadilan, dalam konteks ini, memainkan fungsi konstitusional sebagai mekanisme kontrol. Ia tidak mengadili pokok perkara, melainkan menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik. Jika praperadilan menemukan cacat prosedural, maka yang dikoreksi bukan hanya status individu, tetapi juga tata kelola penyidikan itu sendiri.
Kita tidak boleh tergesa menyimpulkan apakah penetapan tersangka dalam perkara ini sah atau tidak. Itu wilayah hakim praperadilan. Namun, diskursus publik yang muncul mencerminkan kegelisahan yang lebih luas: kekhawatiran bahwa prosedur hukum dapat dipercepat tanpa pengujian memadai.
Integritas penegakan hukum bertumpu pada akuntabilitas. Setiap langkah harus dapat dijelaskan secara rasional, terdokumentasi dengan baik, dan terbuka untuk diuji. Jika prosedur dilaksanakan secara benar, kritik akan gugur dengan sendirinya. Tetapi jika prosedur terkesan dilompati, bayang-bayang ketidakpercayaan akan terus membesar.
Pada akhirnya, perkara ini melampaui satu nama. Ia menyentuh fondasi kepercayaan terhadap sistem hukum. Status tersangka bukan sekadar tahap awal menuju persidangan; ia adalah titik awal stigma. Karena itu, proses menuju status tersebut harus bersih dari keraguan.
Sehari jadi tersangka mungkin terdengar efisien. Namun hukum bukan tentang efisiensi semata. Ia tentang keadilan prosedural. Jika hukum dipacu tanpa kendali, ia bisa tergelincir. Jika hukum dipaksa, ia kehilangan wibawa.
Praperadilan kini menjadi arena uji integritas. Publik menanti bukan hanya putusan, tetapi juga penegasan bahwa hukum bekerja dengan kehati-hatian dan kesetaraan. Karena pada akhirnya, legitimasi hukum tidak lahir dari kecepatan, melainkan dari keadilan yang ditempuh melalui proses yang benar.
