FaktahukumNTT.com. KOTA KUPANG

Para Anggota DPRD Provinsi NTT melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT No. 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kota Kupang, Senin (21/12).

Rombongan yang dipimpin oleh Anggota DPRD Provinsi NTT, Ir. Mohamad Ansor dan Ana Waha Kolin, S.H., diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, S.E., M.Si.

Dalam sosialisasi yang berlangsung di ruang rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang tersebut turut hadir Plt. Asisten Administrasi Umum, Thomas Dagang, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang, Orson G. Nawa, SH beserta jajarannya dan perwakilan dari para nelayan Kota Kupang.

Sekda Kota Kupang, Fahrensy Priestly Funay, S.E, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada DPRD Provinsi NTT yang telah hadir di Kota Kupang untuk memberikan sosialisasi tentang retribusi izin usaha perikanan. Dia percaya bahwa perda yang disosialisasikan ini tentunya telah melalui kajian yang baik dan sesuai dengan karakter masyarakat di Kota Kupang pada khususnya dan NTT pada umumnya.

Diakuinya kewenangan soal penarikan retribusi izin usaha perikanan sebelumnya dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Setelah Perda No. 7 Tahun 2020 ini berlaku kewenangan tersebut akan diambil alih pemerintah provinsi.