Hasil investigasi menemukan adanya indikasi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan delapan unit sepeda motor yang bersumber dari dana hibah tersebut.

Pengadaan kendaraan itu dipertanyakan karena dilakukan setelah seluruh tahapan pemungutan suara selesai dilaksanakan, sehingga dinilai tidak lagi berkaitan langsung dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere, saat dikonfirmasi terkait belanja modal yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Daerah Malaka, memberikan klarifikasi, Senin (15/6/26)

“Kalau kita merujuk pada dana hibah, ini kan masih dibenarkan dari sisi regulasi untuk belanja modal yang bersumber dari dana hibah.” Ungkap Yuventus

Pengadaan motor tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memperlancar aktivitas Pilkada. KPU membutuhkan mobilisasi ke lokasi kecamatan. Oleh karena itu, revisi belanja modal, termasuk pengadaan motor, dilakukan untuk memperlancar akses ke desa-desa.

Ketua KPU juga mengatakan bahwa teknis pelaksanaan pengadaan tersebut sepenuhnya berada di sekretariat. Selain itu, belanja modal atau pembelian motor dilakukan pada saat tahapan berlangsung.