“Tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” tambahnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KO langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 29 April 2025 hingga 18 Mei 2025. Pada pukul 19.06 WITA, proses penetapan telah selesai, dan KO kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat.
Tersangka KO disangka melanggar
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar, ” Tuturnya.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Pradewa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.