FaktahukumNTT.com, Labuan Bajo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menetapkan Sekertaris Desa tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, TA 2021-2022.
Penetapan tersangka dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri pada Manggarai Barat Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 14.00 WITA.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sarta, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, N.A.A. Pradewa Artha, S.H., menyatakan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah KO, seorang laki-laki yang beralamat di Ngaet, RT 002 RW 001, Kelurahan Golo Lujang.
KO diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa Golo Lujang sejak tahun 2017 hingga sekarang dan berprofesi sebagai petani.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti keterlibatan KO dalam penyalahgunaan Dana Desa Golo Lujang selama dua tahun anggaran berturut-turut,” ungkap Pradewa Artha.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 07/INSPEK/LHP-KHUSUS/2023 tanggal 05 April 2023, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp952.071.408 (Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah).
“Tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” tambahnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KO langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 29 April 2025 hingga 18 Mei 2025. Pada pukul 19.06 WITA, proses penetapan telah selesai, dan KO kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat.
Tersangka KO disangka melanggar
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar, ” Tuturnya.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Pradewa.
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan memastikan pengelolaan dana desa digunakan sebagaimana mestinya demi kesejahteraan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.