FaktahukumNTT.com, SURABAYA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan dasar — termasuk sekolah swasta — untuk memberikan layanan pendidikan tanpa memungut biaya, menuai gelombang kegelisahan dari pengelola sekolah swasta.
Dalam putusan yang mengikat tersebut, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan berlaku universal untuk SD dan SMP, tanpa membedakan status negeri atau swasta. Tujuan utama: memastikan akses pendidikan dasar gratis bagi semua anak Indonesia.
Namun, di balik semangat konstitusional ini, muncul persoalan besar yang belum dijawab: siapa yang akan menanggung biaya operasional dan gaji guru di sekolah swasta?
Sekolah Swasta di Ambang Krisis Finansial
Wiwik Wahyuningsih, Wakil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya, menyatakan keresahan mendalam. Ia mengakui mendukung prinsip pendidikan gratis, namun menegaskan bahwa realitas keuangan sekolah swasta sangat berbeda dari sekolah negeri.
“Kami ingin mendukung pendidikan gratis. Tapi kalau semua gratis, siapa yang membayar guru, listrik, air, dan biaya operasional lainnya?” tanya Wiwik dengan nada prihatin.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Surabaya, terdapat 267 SMP swasta, jauh melampaui jumlah SMP negeri yang hanya 63 sekolah. Setiap tahun, sekitar 20.000 siswa lulusan SD melanjutkan ke SMP swasta — lebih banyak dari daya tampung SMP negeri yang hanya 18.000 siswa.
Ironisnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan pemerintah hanya sekitar Rp 100.000 per siswa per bulan, atau Rp 1,2 juta per tahun. Bila sebuah sekolah memiliki 100 siswa, mereka hanya memperoleh Rp 10 juta per bulan, padahal kebutuhan untuk gaji guru saja bisa dua kali lipat.
Usulan: Prioritaskan Siswa Tak Mampu
Sebagai jalan tengah, MKKS dan sejumlah pengelola sekolah swasta mengusulkan agar kebijakan digratiskan dilakukan secara bertahap, dengan memprioritaskan siswa dari keluarga miskin dan pra-miskin.
“Berikan afirmasi lebih besar untuk siswa tidak mampu. Tapi bagi yang mampu, tetap bisa membayar,” saran Wiwik.
Pendekatan ini dinilai lebih realistis sambil menunggu regulasi baru yang menjamin dukungan penuh negara terhadap operasional sekolah swasta.
Pemkot Surabaya: Tak Mampu Biayai Semua
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, merespons dengan hati-hati. Ia menyatakan Pemkot akan mengikuti putusan MK, tetapi secara terbuka mengakui bahwa anggaran daerah tidak cukup untuk menanggung semua biaya sekolah swasta.
“Kami akan intervensi sesuai aturan. Tapi tidak bisa menanggung semuanya,” ujar Cak Eri.
Saat ini, bantuan hanya difokuskan untuk siswa dari keluarga kurang mampu, yang jumlahnya mencapai 54.000 siswa di Surabaya.
Sebagian Sekolah Swasta Bertahan Mandiri
Di sisi lain, tidak semua sekolah swasta terpukul. Sekolah-sekolah yang muridnya berasal dari keluarga mampu atau yang memiliki skema pendanaan lewat CSR dan orang tua asuh, mengaku masih bisa bertahan.
Namun, sebagian besar lainnya berada dalam posisi sulit. Tanpa kepastian pendanaan, sekolah bisa kolaps, guru tak digaji, dan hak belajar siswa bisa ikut terancam.
Putusan Baik, Eksekusi Harus Realistis
Putusan MK tentang pendidikan gratis memang berpihak pada keadilan sosial. Namun tanpa skema transisi dan kejelasan anggaran, sekolah swasta—yang selama ini jadi penyangga sistem pendidikan nasional—terancam ambruk.
“Pendidikan gratis itu hak. Tapi menjamin kualitas dan kelangsungan sekolah juga kewajiban negara,” tutup Wiwik.
