FHC, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka, Marsel D.I. Taneo, saat ditemui FaktahukumNtt.com pada Rabu (17/6/26), belum memberikan jawaban terkait total keseluruhan anggaran yang digunakan untuk pengadaan 8 unit sepeda motor tersebut.

“Saya tidak berkaitan langsung dengan itu karena saya juga takut ada kesalahan, karena kita bicara soal ini tidak bisa beropini, kita harus berdasarkan fakta, oleh sebab itu jawaban itu mesti harus melihat anggarannya berapa , karena ini kita bicara soal hukum bukan bicara soal asumsi” ungkap Marsel saat diwawancarai terkait pertanyaan mengenai total keseluruhan anggaran untuk pembelian 8 unit sepeda motor.

Pihak mereka juga menyampaikan, jika pengadaan sepeda motor dilakukan melalui e-katalog dengan harga dealer. Adapun penyedia kendaraan tersebut adalah PT. Sekawan selaku dealer resmi motor merek Yamaha.

Diberitakan sebelumnya, pengadaan 8 unit sepeda motor pada tahun 2025 telah diklarifikasi oleh Sekretaris KPU Malaka. Menurutnya, delapan unit sepeda motor tersebut sebenarnya diadakan pada tahun 2024 untuk mendukung pelaksanaan tahapan Pilkada Malaka.