Ketegangan makin meningkat setelah munculnya surat sita eksekusi yang diterbitkan PN Atambua pada 8 November 2024. Menurut Novianus, penerbitan surat sita itu juga bermasalah karena langsung diikuti tindakan eksekusi tanpa langkah konstatering yang seharusnya dilakukan. Konstatering dimaksudkan untuk memastikan kondisi fisik bidang tanah yang dipersoalkan — apakah ada perubahan kepemilikan, penempatan pihak ketiga, atau perubahan batas yang dapat mempengaruhi objek eksekusi.

Kekhawatiran lain yang diungkapkan kuasa hukum termohon adalah adanya kemungkinan bidang-bidang tanah milik orang lain ikut terseret dalam gugatan. Dalam berkas perkara, terdapat ketidaksesuaian luas antara yang tercantum dalam gugatan dan ukuran pada sertifikat. Adapun rincian yang dipersoalkan adalah:

1. Bidang pertama: gugatan menyebut luas 2.070 m², sedangkan sertifikat 1.540 m².

2. Bidang kedua: gugatan menyebut 2.300 m², sertifikat hanya 1.690 m².

3. Bidang ketiga: gugatan menyebut 9.100 m², sementara sertifikat tercatat 19.350 m².