Pencabutan Tanpa Perintah Pengadilan
Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa dalam kasus ini, pencabutan sertipikat dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa memerlukan perintah pengadilan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
“Jika terjadi cacat administrasi, maka pencabutan sertipikat bisa dilakukan langsung oleh Kementerian ATR/BPN, terutama jika sertifikat tersebut terbit dalam rentang waktu kurang dari lima tahun,” tambahnya.
Seiring dengan temuan ini, pemerintah berencana untuk segera mengambil tindakan untuk membatalkan atau mencabut sertipikat yang tidak sesuai dengan garis pantai yang berlaku.
Hal ini menjadi langkah penting guna menjaga integritas dan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah di Indonesia, serta mencegah potensi konflik pertanahan yang lebih besar di masa depan.
Apresiasi Masyarakat Terhadap Aplikasi Bhumi
Menteri Nusron juga memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi pertanahan secara transparan, termasuk membantu menemukan ketidaksesuaian dalam data tanah, seperti halnya yang ditemukan di Desa Kohod.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.