Kabupaten Kupang, FHC – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi proyek sumur bor gagal di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur senilai total Rp2,1 miliar, termasuk dua konsultan yaitu konsultan perencana dan pengawas, serta dua tersangka sebelumnya yakni pelaksana proyek dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dua tersangka terakhir yang ditahan adalah RT dan FK, sedangkan tersangka sebelumnya adalah Antonius Johanis (pelaksana proyek) dan Umbu Tay Lakinggela (PPK).

“Kami melakukan penahanan terhadap pelaksana dan PPK dalam proyek sumur bor di Desa Oenuntono. Berdasarkan perhitungan ahli, nilai kerugian negara total loss mencapai Rp1,2 miliar. Namun, masih ada perhitungan lain dan kemungkinan kerugian akan bertambah,” jelas Yupiter Selan dalam konferensi pers.

Kejaksaan kini mengupayakan pengungkapan aktor-aktor lain yang terlibat dalam skandal tersebut, guna memastikan keadilan dan membersihkan tumpukan kekejian pejabat yang merampok hak rakyat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.