FaktahukumNTT.com, Kupang – Skandal besar tengah mengguncang DPRD Kabupaten Kupang. Hasil penelusuran dari Araksi NTT (Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia – Nusa Tenggara Timur) menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana negara senilai Rp6,2 miliar, termasuk penyalahgunaan pajak yang semestinya disetorkan ke negara.
Dalam diskusi antara Araksi NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, terungkap bahwa temuan ini berasal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya banyak pelanggaran administrasi dan keuangan di lingkungan DPRD Kabupaten Kupang. Modus utama yang digunakan adalah mark-up dan fiktifisasi anggaran perjalanan dinas anggota DPRD.
Tak hanya itu, potongan pajak yang seharusnya menjadi hak negara pun turut digelapkan. Uang pajak ini, yang berasal dari berbagai mata anggaran DPRD, tidak pernah disetorkan, melainkan ikut dihabiskan bersama belanja tidak sah lainnya.
Kejari Kabupaten Kupang telah menindaklanjuti kasus ini dengan memeriksa seluruh 40 anggota DPRD Kabupaten Kupang. Dari jumlah tersebut, 21 orang sudah mengembalikan uang yang mereka nikmati secara penuh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.