Pers Rilis Kasus Buang Bayi Hasil Selingkuh, Kepala Sekolah di Kebumen Diciduk Polisi, Jumat (18/4/2025).
FaktahukumNTT.com, Kebumen – Publik digegerkan oleh kasus memilukan yang menyeret seorang kepala sekolah di Kebumen, Jawa Tengah. Perempuan berinisial CH, seorang ASN yang menjabat sebagai kepala sekolah di wilayah Kelurahan Karanganyar, tega membuang bayi yang baru saja dilahirkannya. Ironisnya, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang buruh harian lepas berinisial SM (44), yang ternyata masih berstatus menikah.
Cinta Terlarang Berujung Skandal
CH dan SM diketahui menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023. Hubungan keduanya berawal dari pertemanan lama saat duduk di bangku SMA, namun berkembang menjadi hubungan terlarang yang pada akhirnya membawa konsekuensi hukum dan moral.
Pada Minggu (13/4/2025), bayi laki-laki hasil hubungan tersebut lahir. Dalam kondisi panik dan takut, CH melahirkan tanpa bantuan medis. Bayi malang itu kemudian dibalut dengan handuk, dimasukkan ke dalam tas belanja, lalu diserahkan kepada SM.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.