Jeratan Hukum dan Kondisi Bayi
Atas perbuatannya, CH dan SM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 77B jo. Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 305 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, bayi laki-laki yang menjadi korban dalam kasus ini dalam kondisi sehat dan kini dirawat di RSDS Kebumen. Polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial, LBH Aisyiyah, dan LKKNU untuk memberikan perlindungan dan penanganan terhadap bayi tersebut.
Refleksi untuk Dunia Pendidikan
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan. Sosok pendidik yang seharusnya menjadi teladan justru terjerat dalam kasus yang mencederai moral dan hukum. Peristiwa ini membuka mata tentang pentingnya pembinaan mental dan etika, tidak hanya bagi siswa, tetapi juga bagi para tenaga pendidik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.