FK – Pengelolaan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua kembali menjadi sorotan setelah terungkap bahwa PT Nataga Raihawu Industri (NRI) diduga beroperasi tanpa adanya perjanjian kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) yang jelas dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

Skandal ini menimbulkan kekhawatiran terkait minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diperoleh dari usaha tersebut.

Anggota DPRD Sabu Raijua, Vecky Adoe, dalam sebuah diskusi bertema “Pro Kontra Tambak Garam Sejak Dikelola PT NRI, Tidak Ada Kontribusi Satu Rupiahpun Untuk APBD” yang ditayang di medsos (akun facebook Hemax Herewila pada 8 Juni 2024, red). Vecky mengkritik keras pengelolaan tambak garam yang dinilai tidak memberikan kontribusi finansial bagi APBD Kabupaten Sabu Raijua. IMG 20240619 WA0038 e1718810292851

Vecky mengungkapkan bahwa tidak ada satu pun laporan resmi mengenai kapitalisasi aset tambak garam yang dikelola oleh PT NRI.

“Data yang saya pegang sampai dengan hari ini, tambak-tambak garam di Sabu Raijua yang dikelola oleh PT NRI, yang masuk dalam daftar aset Pemda, belum pernah dilaporkan kepada DPRD. Tidak ada kontribusi satu rupiah pun kepada APBD Kabupaten Sabu Raijua,” tegas Vecky Adoe.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.